
Penjelasan Korban dan Perusahaan Terkait Kasus Akses Akun Sekuritas PT MASI
Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT MASI menyatakan kekecewaan karena belum ada solusi yang jelas atas kerugian besar yang dialami. Mereka menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus ini. Dalam laporan, korban mengungkapkan bahwa transaksi saham yang tidak pernah dilakukan atau disetujui oleh nasabah justru membebani mereka dengan kewajiban top up serta ancaman force sell.
Pihak kuasa hukum korban, Alloys Ferdinand, menyampaikan bahwa korban atas nama I merasa kecewa atas sikap PT MASI yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah. Menurutnya, ancaman force sell berpotensi menambah kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Para korban juga mendesak PT MASI untuk menghentikan segala bentuk tekanan, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.
Penjelasan dari PT MASI
Sementara itu, PT MASI melalui keterangan resminya mengatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman.
MASI menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga menegaskan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. MASI mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah.
Awal Mula Temuan Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, para korban dugaan ilegal akses akun MASI menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan kelalaian yang menyebabkan raibnya uang investasi mereka yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut para nasabah, pembobolan terjadi tanpa sepengetahuan mereka.
Pengacara korban, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Keesokan paginya, para nasabah langsung melapor kepada pihak MASI untuk meminta tindakan pencegahan. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. MASI dinilai tak meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement sehingga dana tetap keluar.
Krisna juga menyebut peristiwa ilegal akses itu terjadi berulang kali pada sejumlah kliennya, menunjukkan lemahnya pengamanan sistem. "Penegasan PT MASI yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," kata dia.
Laporan ke Bareskrim Polri
Atas kondisi tersebut, para korban melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menilai kasus ini tidak mungkin diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena nilai kerugian yang besar. “Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi PT MASI,” kata Krisna.
Ia menambahkan, sejak awal pihak MASI tidak menunjukkan keseriusan. Perusahaan disebut tidak pernah berkoordinasi terkait transaksi tak wajar dengan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun aparat kepolisian. “Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT MASI atau basis data atas nama klien kami,” tegasnya.
Kerugian Tembus Rp 71 Miliar
Diketahui, sejumlah orang yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku menjadi korban ilegal akses akun Mirae. Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
Dalam laporan ini, para korban membawa sejumlah barang bukti seperti catatan transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Krisna menjelaskan, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation di email yang terdaftar. Namun, transaksi itu dipastikan bukan tindakan Irman. Sebelumnya, portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu.
Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).