Kumpulan Soal TKA PPKN Kelas 10 SMA Semester 1 Tahun 2025
Berikut ini adalah kumpulan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk siswa kelas 10 SMA Semester 1 Tahun 2025 berdasarkan Kurikulum Merdeka. Soal-soal ini dirancang untuk membantu siswa mempersiapkan ujian dengan mengerjakan latihan soal yang dilengkapi dengan kunci jawaban.
Soal-soal ini mencakup berbagai topik seperti sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, nilai-nilai Pancasila, serta hukum dan keadilan. Latihan soal ini dapat digunakan sebagai bahan belajar di rumah maupun untuk menguji pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari.
Soal dan Jawaban
- John Locke memperkenalkan tiga kekuasaan negara, salah satunya kekuasaan yang fungsinya mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai disebut kekuasaan ....
- A. Legislatif
- B. Federatif
- C. Eksekutif
- D. Eksaminatif
-
E. Yudikatif
-
Wilayah daratan biasanya dibatasi oleh batas alam, batas buatan, dan batas ilmu pasti. Yang termasuk batas ilmu pasti adalah…
- A. Kawat berduri
- B. Sungai
- C. Danau
- D. Garis lintang dan garis bujur
-
E. Pagar tembok
-
Apa fungsi Pancasila yang berkaitan dengan kemajuan IPTEK dan pengaruh budaya asing?
- A. Sebagai pedoman
- B. Sebagai landasan
- C. Sebagai penyaring
- D. Sebagai acuan
-
E. Sebagai penangkal
-
Negara manakah yang menganut sistem pemerintahan parlementer untuk pertama kalinya?
- A. Belanda
- B. Italia
- C. Perancis
- D. Amerika Serikat
-
E. Inggris
-
Siapakah pelaksana kekuasaan legislatif berdasarkan UUD 1945?
- A. Dewan Perwakilan Rakyat
- B. Presiden
- C. Mahkamah Konstitusi
- D. Mahkamah Agung
-
E. Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang disebabkan oleh faktor internal adalah....
- A. Penyalahgunaan kekuasaan
- B. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
- C. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
- D. Penyalahgunaan teknologi
-
E. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
-
Kita harus menyadari bahwa tidak semua pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan oleh faktor dari luar. Namun, banyak yang berasal dari diri pelaku sendiri seperti….
- A. Toleransi dengan bersikap yang tidak bertentangan dengan pendirian sendiri
- B. Tingginya sikap menghargai kedudukan orang lain
- C. Kesenjangan dalam berbagai aspek kehidupan baik trigatra maupun astagatra
- D. Prilaku yang didasarkan atas dorongan untuk keuntungan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain
-
E. Munculnya kesadaran berbangsa dan bernegara
-
Apabila pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terlanjur terjadi kita dapat melakukan upaya refresif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat setelah terjadi penyimpangan. Cara refresif dilakukan dengan....
- A. Mengarahkan individu agar mematuhi nilai-nilai yang berlaku
- B. Membujuk masyarakat agar mematuhi norma-norma yang mengikat
- C. Menjatuhkan sanksi hukum yang tegas jika pelaku tidak dikenal
- D. Mengancam agar tidak mengulang perbuatan yang merugikan orang lain
-
E. Menindak untuk memberikan sanksi bagi para pelakunya
-
Dalam penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang bersifat refresif, posisi lembaga negara sangatlah vital. Oleh karena itu, diciptakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata yang bertugas memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di bawahnya. Lembaga yang dimaksud adalah….
- A. Lembaga Peradilan
- B. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- C. Tentara Nasional Indonesia
- D. Komisi Pemberantasan Korupsi
-
E. Kepolisian Republik Indonesia
-
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dibangun dengan cara melakukan sosialisasi tentang aturan maupun dampak dari suatu tindakan korupsi. Untuk melaksanakan hal itu, KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur di dalam....
- A. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- B. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- C. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- D. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- E. UU No. 33 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Kunci Jawaban
- B
- D
- C
- E
- A
- C
- D
- E
- A
- A
... (lanjutkan hingga nomor 50)
Tips untuk Mempersiapkan Ujian
Untuk mempersiapkan ujian, siswa dapat:
- Mengerjakan soal-soal latihan secara rutin.
- Membaca kembali materi yang telah diajarkan.
- Mencari informasi tambahan dari sumber yang terpercaya.
- Berdiskusi dengan teman atau guru untuk memperdalam pemahaman.
Dengan persiapan yang matang, siswa akan lebih percaya diri saat menghadapi ujian. Semoga berhasil!