Fakta 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dibuang Faisal Tanjung, Ini Kabar Terbarunya

Erlita Irmania
0
Fakta 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dibuang Faisal Tanjung, Ini Kabar Terbarunya

Perjuangan Dua Guru yang Akhirnya Mendapatkan Keadilan

Kisah dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat dipenjara dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menarik iuran sukarela sebesar Rp20 ribu, akhirnya berakhir dengan keadilan. Mereka kini pulang ke kampung halaman dan disambut meriah oleh ribuan pendidik.

Awal Peristiwa

Di awal November 2025, sosok Rasnal dan Abdul Muis viral karena meminta keadilan terhadap kasus yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya sempat dipenjara buntut dari tindakan menarik iuran sukarela senilai Rp20 ribu kepada wali murid SMAN 1 Luwu Utara. Selain dipenjara, mereka juga terpaksa melepas profesi sebagai guru ASN karena dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Utara.

Kejadian ini terjadi setelah Faisal Tanjung, aktivis LSM, datang ke rumah Abdul Muis dan menanyakan soal dana sumbangan. Ia langsung bertanya apakah sekolah menarik sumbangan. Muis menjawab bahwa itu hasil keputusan rapat, tetapi ia kaget karena Faisal ingin memeriksa buku keuangan. Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian dan didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Muis menjalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan dan membayar denda.

Perhatian dari Kemendagri

Kasus ini pun viral dan menyita atensi banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS. Melalui rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Rehabilitasi dari Prabowo

Selain Kemendagri, Presiden Prabowo juga turun tangan dengan memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus dua guru tersebut.

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

Pulang Kampung

Perjuangan panjang Rasnal dan Abdul Muis akhirnya berakhir. Keduanya pulang ke kampung halaman usai menerima rehabilitasi hukum dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (13/11/2025).

Hampir sepekan di Jakarta, Rasnal dan Abdul Muis akhirnya pulang. Mereka bersama rombongan mendarat di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025) siang. Kedatangannya disambut meriah para pendidik. Mereka terlihat didampingi Ketua PGRI, Ketua Komite Sekolah, serta pengurus PGRI dari Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.

Iring-iringan kendaraan mengantar perjalanan mereka hingga ke perbatasan Luwu - Luwu Utara, di mana ribuan guru dari berbagai daerah telah menunggu di sisi jalan. Mereka membawa bendera organisasi dan spanduk sebagai bentuk solidaritas.

Sesampainya di Luwu Utara, keduanya disambut dengan pengalungan selendang tenun khas Rongkong. Selendang itu menjadi simbol penerimaan kembali sekaligus persatuan para pendidik.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan keputusan rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo menjadi akhir dari polemik panjang yang menyeret kedua guru tersebut. Sebelumnya, keduanya dipecat usai vonis bersalah dari Hakim Mahkamah Agung (MA).

Harapan dan Persatuan

Ismaruddin menekankan pentingnya rasa syukur dan persatuan. Seruan 'Hidup Guru!' berkali-kali menggema dari ribuan anggota PGRI yang hadir. “Kita bersyukur kepada Allah SWT. Semua ini terjadi atas izin-Nya. Selanjutnya, kami berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang membantu proses advokasi hingga rehabilitasi status ASN kedua guru tersebut. “Semoga ke depan menjadi lebih baik. Kedua saudara kita sudah dipulihkan hak dan martabatnya sebagai ASN guru. Terima kasih kepada semua pihak,” kata Ismaruddin.

PGRI Luwu Utara juga memastikan siap mendukung proses penempatan kembali Rasnal dan Abdul Muis di satuan pendidikan setempat, agar keduanya dapat segera melanjutkan pengabdian sebagai guru di tanah kelahirannya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default