Profil Ira Puspadewi: Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), kini menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Latar Belakang dan Karier Ira Puspadewi
Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, dan berhasil meraih gelar Insinyur pada tahun 1990. Selanjutnya, ia melanjutkan studi S2 di Asian Institut of Management, Filipina, dengan gelar Master Development Management (MDM). Pada tahun 2011, Ira melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan lulus pada 2018 dengan gelar Doktor Filsafat.
Sebelum menjabat sebagai Dirut ASDP, Ira pernah mengemban berbagai jabatan strategis di beberapa perusahaan, termasuk PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. Ia juga pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT ASDP Indonesia Ferry dari tahun 2017 hingga November 2024.
Perjalanan Karier di Dunia Bisnis
Sebelum kembali ke Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia di perusahaan busana Amerika Serikat, GAP Inc, dan Banana Republic. Ia bekerja di sana selama lebih dari 17 tahun. Pada 2014, Ira bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan saat menghadiri acara di China. Dahlan Iskan sempat mengajaknya untuk pulang dan membangun Tanah Air.
Setelah menjalani serangkaian tes, Ira dipilih sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014. Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016. Kariernya semakin moncer ketika ia ditunjuk sebagai Dirut PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.
Kasus Korupsi dan Vonis Hakim
Dalam kasus korupsi ini, Ira dinyatakan terbukti bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akuisisi PT JN oleh ASDP. Meskipun tidak menerima uang hasil korupsinya, Ira tetap dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Ira merupakan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP. Selain itu, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Harta Kekayaan Ira Puspadewi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tanggal 20 September 2024, Ira Puspadewi memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 37.525.627.563. Dalam laporan tersebut, Ira tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Malang, dua alat transportasi, serta harta bergerak lainnya, surat berharga, dan kas.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Ira, empat tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Keempat tersangka tersebut sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka ditolak.

Vonis Terhadap Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) diminta membuka blokir rekening para terdakwa karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang ada.