5 Bantahan Catur Adi dalam Persidangan Narkoba, Tuntutan Mati JPU Dianggap Lemah

Erlita Irmania
0
5 Bantahan Catur Adi dalam Persidangan Narkoba, Tuntutan Mati JPU Dianggap Lemah

Sidang Kasus Narkotika Catur Adi Prianto

Catur Adi Prianto, mantan direktur Persiba Balikpapan, kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari ini, Rabu (26/11/2025). Dalam sidang tersebut, ia membacakan pleidoi atau pembelaannya terkait kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, di Ruang Kartika PN Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Catur Adi menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai bahwa tuntutan tersebut lemah serta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. Menurutnya, kunjungannya ke Lapas dilakukan dengan izin dan pengawasan petugas, sehingga tidak dapat dianggap sebagai permufakatan jahat.

Bantahan Terhadap Tuduhan Peredaran Narkoba

Catur Adi menjelaskan bahwa jika pertemuan itu benar dianggap kriminal, hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, petugas lapas terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Kedua, pertemuan itu memang bukan merupakan tindak kejahatan. Ia menilai bahwa karena petugas Lapas tidak pernah diproses secara hukum, dalil permufakatan jahat yang disampaikan penuntut umum gugur secara logis.

Selain itu, Catur Adi juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan oleh JPU dalam menyusun tuntutannya. Menurutnya, tuduhan Jaksa hanya bertumpu pada keterangan tunggal saksi Eko Setiawan tanpa dukungan rekaman, surat, atau saksi lain. Ia menegaskan bahwa prinsip hukum "unus testis nullus testis" berarti satu saksi tanpa dukungan tidak cukup untuk membuktikan apa pun.

Bantahan Dalil 'Pergantian Pohon'

Catur Adi juga membantah dalil "pergantian pohon" yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Ia menjelaskan bahwa dalil tersebut runtuh oleh fakta adanya razia rutin yang dilakukan di Lapas dengan hasil yang nihil setelah kedatangannya. Menurut terdakwa, jika benar ia merestui peredaran narkotika di Lapas, maka aktivitas peredaran seharusnya meningkat setelah kedatangannya, bukan justru berhenti.

Faktanya, hasil razia menunjukkan tidak ada temuan narkotika dalam periode tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah bebas pada 13 Februari 2025, Arnop kembali ke Lapas untuk memperingatkan Aco dan Awi terkait pemeriksaan dari Mabes Polri.

Bantahan Percakapan di Video Call

Terdakwa juga membantah tuduhan terkait percakapan video call yang dijadikan sebagai salah satu bukti oleh Penuntut Umum. Menurut Catur, Penuntut Umum telah memelintir peristiwa video call yang sebenarnya terjadi. Ia menjelaskan bahwa dalam video call tersebut, dirinya menunjuk Aco sebagai "bos", namun Aco justru menolak dan mematikan telepon. Tidak ada kesepakatan yang terjalin dalam percakapan tersebut, sehingga tidak memenuhi definisi permufakatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kejanggalan Status Aco

Catur Adi juga mencatat kejanggalan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait status Aco dalam proses hukum. Menurutnya, Aco yang memegang rekening, memesan barang, dan menjadi perantara aktif justru hanya dijadikan saksi, bukan tersangka. Ia menilai penetapan Aco sebagai saksi, meski berperan sangat sentral dalam jaringan narkotika, merupakan bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Analisis JPU Sangat Dangkal

Penasihat hukum Agus Amri menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan seluruh fakta persidangan, penerapan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terhadap terdakwa tidak tepat. Menurut Agus, analisis Jaksa Penuntut Umum sangat dangkal dan tidak logis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Catur

Tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim membebaskan Catur Adi Priyanto dari seluruh dakwaan, memulihkan haknya, dan memerintahkan pembebasan segera. Jika Majelis berpendapat lain, tim kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Replik JPU

Setelah pembacaan pleidoi selesai, sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu. JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi penasihat hukum dan tetap menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Vonis Dibacakan pada 28 November 2025

Usai mendengar pleidoi, replik, dan duplik, Hakim Ketua Ari Siswanto menyatakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi yang disampaikan. Vonis akan dibacakan pada Jumat, tanggal 28 November 2025.

Dua Kasus yang Menjerat Catur Adi

Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus. Selain kasus narkoba di Lapas, ia juga dituntut atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu. Informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default