6 Hari Usai Pemeriksaan, Janji Dokter Tifa Mengisyaratkan Langkah Prabowo

Erlita Irmania
0

Komitmen Dokter Tifa dalam Perjuangan Kebaikan Bangsa

Enam hari setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, mengunggah tulisan di akun X. Dalam tulisan tersebut, ia menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan kebaikan bagi bangsa.

Dokter Tifa menegaskan bahwa motivasinya murni berasal dari pengabdian, integritas, dan keberanian ilmiah. Ia menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukannya selama ini berangkat dari satu komitmen tunggal, yaitu memperbaiki kondisi bangsa. Tulisan itu juga mencantumkan pendapatnya tentang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika negara, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menggerakkan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka saya akan berdiri bersama arus kebaikan itu," kata dr Tifa, dikutip dari akun X-nya.

Ia menegaskan bahwa sebagai seorang akademisi, ia tidak boleh hanya menonton dari jauh. "Kami harus hadir dengan keberanian dan integritas," ujarnya.

Motivasi dr Tifa bukanlah kekuasaan, kepentingan politik, atau kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah pengabdian. "Ilmu adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah," tegasnya.

Dr Tifa berjanji melanjutkan langkah ini dengan keteguhan hati, keyakinan moral, dan keberanian ilmiah. "Selebihnya, saya berserah diri sepenuhnya kepada Allah," imbuhnya.

Pengajuan Saksi Meringankan oleh Tersangka

Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa mengajukan saksi meringankan. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.

Keempat ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Mereka berasal dari berbagai universitas, seperti:

  • Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung (ahli bahasa atau Linguistik Forensik)
  • Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari UI (ahli Pidana)
  • Dr Azmi Syahputra dari Universitas Trisaksi (ahli Pidana)
  • Prof Henri Subiakto dari Unair (ahli IT)

Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. "Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.

Proses Pemeriksaan Tersangka

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dr Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan. Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Penahanan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa ketiga tersangka tak ditahan. "Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik. "Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.

Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka. "Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default