Sosok TRM, Mantan Jaksa yang Ditangkap Karena Penipuan
TRM (49) adalah sosok mantan jaksa yang kini menjadi tersangka penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ia ditangkap setelah aksinya menipu masyarakat dengan modus mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Dengan menggunakan seragam kejaksaan dan klaim bisa mengurus perkara hukum, TRM berhasil menjerat korban hingga meraih ratusan juta rupiah.
TRM dulu pernah bekerja sebagai jaksa sebelum dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam akibat kasus indisipliner. Meski tidak dijelaskan secara rinci tempatnya bertugas dahulu, ia sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan setelah dipecat. Dari hasil kejahatannya, TRM berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar.
Penangkapan Terhadap TRM
Penangkapan TRM dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2025) malam. Saat itu, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Ia ditangkap tanpa sedang melakukan transaksi, dan pada saat penangkapan, uang senilai total Rp310 juta sudah ada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi, TRM mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penipuan terhadap seseorang untuk mengurus perkara hukum. Sebagian dari uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga uang tunai yang diamankan sebesar Rp283 juta.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti:
- satu buah handphone merek Nokia
- satu unit mobil Agya
- dua KTP
- SIM A dan C
- NPWP
- sepatu warna hitam
- dua keping kartu ATM

Pengakuan TRM dan Modus Penipuan
TRM mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korbannya percaya bahwa pelaku memiliki banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan dalih dapat membantu mengurus perkara hukum, TRM berhasil menipu para korban.
Namun, aksi TRM terhenti ketika tim intel menjemputnya di wilayah Pamulang. Selain uang tunai, pihak kepolisian juga menemukan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam di tangannya.
Status Hukum dan Imbauan
Saat ini, status TRM belum menjadi tersangka. Ia hanya diamankan untuk kemudian diproses langsung oleh pihak kepolisian karena tindak pidana umum berada di bawah kewenangan Polres. Pihak Kejaksaan Negeri Tangsel masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja korban penipuan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku bisa membantu mengurus perkara hukum, apalagi mengatasnamakan kejaksaan. Menurutnya, tidak ada kebijakan seperti itu di Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengalaman Masa Lalu TRM
Apreza menjelaskan bahwa TRM pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebelumnya. Dari pengakuan interogasi, TRM mengaku telah menipu dua orang dengan total uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut sudah habis digunakan.
Menurut informasi yang diperoleh, TRM kembali melakukan aksi penipuan di wilayah Pamulang. Oleh karena itu, tim SIRI dan Pam SDO segera menangkapnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Kejari Tangsel akan menyerahkan TRM ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Tim penyidik kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan informasi yang diperoleh. Dengan demikian, semua fakta dan korban penipuan akan segera diungkap.