
Penyebab Pengadaan Chromebook yang Tidak Sesuai Kebutuhan
Pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa pemerintahan mantan Menteri Nadiem Makarim telah menjadi perhatian besar dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Meskipun Nadiem belum menghadapi sidang secara langsung, berbagai perbuatan dan arahannya terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses ini, tiga orang terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah, juga mendapat perhatian khusus.
Penolakan Awal dari Muhadjir Effendy
Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia pernah menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019. Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, Chromebook sempat diuji coba oleh pihak Kemendikbud yang saat itu menjalankan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Namun, Chromebook dinyatakan tidak lulus uji coba karena kelemahan krusial, terutama soal operasional yang sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
Arahan Nadiem Loloskan Chromebook
Setelah dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk memulai pengadaan program digitalisasi pendidikan. Bahkan sebelum resmi dilantik, Nadiem sudah melakukan sejumlah perencanaan untuk pengadaan yang akan dilakukannya nanti.
Jaksa mengungkap bahwa Nadiem mulai merencanakan pengadaan ini sekitar bulan Juli-Agustus 2019. Hal ini terlihat dari dua grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’. Dua grup ini beranggotakan beberapa orang yang kemudian menjadi tim internal Nadiem ketika menjabat menteri, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keputusan yang Bermasalah
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem sering memberikan arahan agar Chromebook bisa terpilih menjadi produk yang akan dibeli oleh kementerian. Misalnya, ketika terdakwa Ibrahim Arief, yang saat itu menjadi konsultan teknologi sekaligus tim teknis, masih ragu-ragu untuk mendorong Chromebook, Nadiem memberikan perintah tegas, “You Must Trust The Giant.”
Usai mendengarkan ucapan tersebut, Ibrahim membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Arahan-arahan Nadiem dilaksanakan hingga akhirnya Chromebook terpilih menjadi produk yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Angka Kerugian Negara
Tindakan Nadiem bersama-sama dengan yang lain menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan laptop berbasis Chromebook menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun, sementara untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 621,3 miliar.
Keuntungan Pribadi dan Perusahaan
Jaksa menyebutkan, tindakan Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal itu dilakukan Nadiem semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Nadiem dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Selain itu, Nadiem bersama anak buahnya dinilai telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini. Jaksa menguraikan, ada 12 perusahaan atau produsen elektronik yang meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook.
Perbuatan yang Diancam dengan Hukuman
Perbuatan Nadiem bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.